Penerimaan Negara Bukan Pajak

Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerimaan Negara Bukan Pajak juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerimaan Negara Bukan Pajak

    Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

  2. 2
    Penerimaan Negara Bukan Pajak

    Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

  3. 3
    Penerimaan Negara Bukan Pajak

    Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

  4. 4
    Penerimaan Negara Bukan Pajak

    Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

  5. 5
    Penerimaan Negara Bukan Pajak

    Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaanPemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan;2.

  6. 6
    Penerimaan Negara Bukan Pajak

    Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaanPemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan;2.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 1 TAHUN 2004
    91.12% Mirip91.12 %
    PNBP

    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2001
    89.77% Mirip89.77 %
    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2005
    87.76% Mirip87.76 %
    PNBP

    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

  4. 4
    PP NO. 56 TAHUN 2018
    81.19% Mirip81.19 %
    Penerusan Pinjaman

    Penerusan Pinjaman adalah Pinjaman Luar Negeri atau Pinjaman Dalam Negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

  5. 5
    PP NO. 30 TAHUN 2011
    80.83% Mirip80.83 %
    Perjanjian Pinjaman Daerah

    Perjanjian Pinjaman Daerah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai Pinjaman Daerah yang dananya tidak berasal dari penerusan Pinjaman Dalam Negeri atau penerusan Pinjaman Luar Negeri.