Perjanjian Pinjaman Daerah

Perjanjian Pinjaman Daerah adalah perjanjian yang dilakukan antara pemberi pinjaman dengan Kepala Daerah.

Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perjanjian Pinjaman Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perjanjian Pinjaman Daerah

    Perjanjian Pinjaman Daerah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai Pinjaman Daerah yang dananya tidak berasal dari penerusan Pinjaman Dalam Negeri atau penerusan Pinjaman Luar Negeri.