Perjanjian Pinjaman Daerah
Perjanjian Pinjaman Daerah adalah perjanjian yang dilakukan antara pemberi pinjaman dengan Kepala Daerah.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Pinjaman Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Pinjaman Daerah
Perjanjian Pinjaman Daerah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai Pinjaman Daerah yang dananya tidak berasal dari penerusan Pinjaman Dalam Negeri atau penerusan Pinjaman Luar Negeri.