NPHD

Naskah Perjanjian Hibah Daerah, selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah antara pemberi hibah yang berasal dari dalam negeri dan Pemerintah Daerah.

Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2012
    85.91% Mirip85.91 %
    Perjanjian Hibah Luar Negeri

    Perjanjian Hibah Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenaihibah luar negeri antara Pemerintah dan Pemberi Hibah Luar Negerilain yangyangdipersamakan.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    84.91% Mirip84.91 %
    NPHLN

    Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat NPHLN, adalah naskah perjanjian atau naskahlain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenaiHibah Luar Negeri antara Pemerintah dengan PemberiHibah Luar Negeri.

  3. 3
    PP NO. 30 TAHUN 2011
    84.68% Mirip84.68 %
    Perjanjian Pinjaman Daerah

    Perjanjian Pinjaman Daerah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai Pinjaman Daerah yang dananya tidak berasal dari penerusan Pinjaman Dalam Negeri atau penerusan Pinjaman Luar Negeri.

  4. 4
    PERPRES NO. 80 TAHUN 2011
    84.04% Mirip84.04 %
    Hibah

    Hibah Pemerintah, yang selanjutnya disebut Hibah, adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

  5. 5
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    82.87% Mirip82.87 %
    Hibah

    Hibah Pemerintah, yang selanjutnya disebut Hibah, adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

  6. 6
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    82.33% Mirip82.33 %
    Penerimaan Hibah

    Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

  7. 7
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    82.24% Mirip82.24 %
    Penerimaan Hibah

    Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

  8. 8
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    81.91% Mirip81.91 %
    Penerimaan Hibah

    Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

  9. 9
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    81.89% Mirip81.89 %
    Penerimaan Hibah

    Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

  10. 10
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    81.81% Mirip81.81 %
    Hibah Luar Negeri

    Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baikdalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasayang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidakperlu dibayar kembali.