Perjanjian Kerja Sama Penempatan
Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan Mitra Usaha atau Pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan serta perlindungan TKI di negara tujuan.
Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Kerja Sama Penempatan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Kerja Sama Penempatan
Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.
- 2Perjanjian Kerja Sama Penempatan
Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.
- 3Perjanjian Kerja Sama Penempatan
Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antaraPPTKIS dengan mitra usaha atau pengguna yang memuat hak dankewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan sertaperlindungan TKI di negara tujuan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 39 TAHUN 2004Perjanjian Penempatan TKI90.58% Mirip90.58 %
Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2022Perjanjian Penempatan85.96% Mirip85.96 %
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan dengan calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2017Perjanjian Penempatan84.82% Mirip84.82 %
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PP NO. 59 TAHUN 2021Perjanjian Penempatan84.38% Mirip84.38 %
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka Penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2017Pemberi Kerja83.90% Mirip83.90 %
Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
- 6PP NO. 22 TAHUN 2022Pemberi Kerja83.58% Mirip83.58 %
Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
- 7UU NO. 39 TAHUN 2004Pengguna83.55% Mirip83.55 %
Pengguna Jasa TKI yang selanjutnya disebut dengan Pengguna adalah instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI.