Perjanjian Penempatan TKI

Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara PPTKISdengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masingpihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai denganperaturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perjanjian Penempatan TKI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perjanjian Penempatan TKI

    Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    91.25% Mirip91.25 %
    Perjanjian Kerja Sama Penempatan

    Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    91.25% Mirip91.25 %
    Perjanjian Kerja Sama Penempatan

    Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    89.05% Mirip89.05 %
    Perjanjian Penempatan

    Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan dengan calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    87.39% Mirip87.39 %
    Perjanjian Penempatan

    Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    87.07% Mirip87.07 %
    Perjanjian Penempatan

    Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka Penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    80.40% Mirip80.40 %
    Perjanjian Kerja

    Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    80.34% Mirip80.34 %
    Perjanjian Kerja

    Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.