Perjanjian Penempatan TKI
Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara PPTKISdengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masingpihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai denganperaturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Penempatan TKI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Penempatan TKI
Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 59 TAHUN 2021Perjanjian Kerja Sama Penempatan91.25% Mirip91.25 %
Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2017Perjanjian Kerja Sama Penempatan91.25% Mirip91.25 %
Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2022Perjanjian Penempatan89.05% Mirip89.05 %
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan dengan calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2017Perjanjian Penempatan87.39% Mirip87.39 %
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PP NO. 59 TAHUN 2021Perjanjian Penempatan87.07% Mirip87.07 %
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka Penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PP NO. 59 TAHUN 2021Perjanjian Kerja80.40% Mirip80.40 %
Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7UU NO. 18 TAHUN 2017Perjanjian Kerja80.34% Mirip80.34 %
Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.