Perjanjian Kerja Sama Penempatan
Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antaraPPTKIS dengan mitra usaha atau pengguna yang memuat hak dankewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan sertaperlindungan TKI di negara tujuan.
Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Kerja Sama Penempatan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Kerja Sama Penempatan
Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan Mitra Usaha atau Pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan serta perlindungan TKI di negara tujuan.
- 2Perjanjian Kerja Sama Penempatan
Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.
- 3Perjanjian Kerja Sama Penempatan
Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 39 TAHUN 2004Perjanjian Penempatan TKI92.10% Mirip92.10 %
Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2022Perjanjian Penempatan85.72% Mirip85.72 %
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan dengan calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2017Perjanjian Penempatan84.06% Mirip84.06 %
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PP NO. 59 TAHUN 2021Perjanjian Penempatan83.89% Mirip83.89 %
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka Penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5UU NO. 39 TAHUN 2004Mitra Usaha82.59% Mirip82.59 %
Mitra Usaha adalah instansi atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan yang bertanggung jawab menempatkan TKI pada Pengguna.