Perjanjian Kerja

Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perjanjian Kerja juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perjanjian Kerja

    Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

  2. 2
    Perjanjian Kerja

    Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

  3. 3
    Perjanjian Kerja

    Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    Perjanjian Kerja

    Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    Perjanjian Kerja

    Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI denganpengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajibanmasing-masing pihak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 39 TAHUN 2004
    83.34% Mirip83.34 %
    Perjanjian Penempatan TKI

    Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 2021
    80.15% Mirip80.15 %
    Pengguna Jasa Arsitek

    Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.