Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Kerja juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
- 2Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
- 3Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI denganpengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajibanmasing-masing pihak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 39 TAHUN 2004Perjanjian Penempatan TKI83.34% Mirip83.34 %
Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 15 TAHUN 2021Pengguna Jasa Arsitek80.15% Mirip80.15 %
Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.