Perjanjian Penempatan
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan dengan calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Penempatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Penempatan
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka Penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2Perjanjian Penempatan
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2017Perjanjian Kerja Sama Penempatan92.96% Mirip92.96 %
Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.
- 2PP NO. 59 TAHUN 2021Perjanjian Kerja Sama Penempatan92.94% Mirip92.94 %
Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.
- 3PP NO. 4 TAHUN 2015Perjanjian Penempatan TKI89.05% Mirip89.05 %
Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara PPTKISdengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masingpihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai denganperaturan perundang-undangan.
- 4UU NO. 39 TAHUN 2004Perjanjian Penempatan TKI86.73% Mirip86.73 %
Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 5UU NO. 39 TAHUN 2004Perjanjian Kerja Sama Penempatan85.96% Mirip85.96 %
Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan Mitra Usaha atau Pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan serta perlindungan TKI di negara tujuan.
- 6PP NO. 4 TAHUN 2015Perjanjian Kerja Sama Penempatan85.72% Mirip85.72 %
Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antaraPPTKIS dengan mitra usaha atau pengguna yang memuat hak dankewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan sertaperlindungan TKI di negara tujuan.
- 7UU NO. 18 TAHUN 2017Perjanjian Kerja82.48% Mirip82.48 %
Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PP NO. 59 TAHUN 2021Perjanjian Kerja82.28% Mirip82.28 %
Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.