Pengguna
Pengguna Jasa TKI yang selanjutnya disebut dengan Pengguna adalah instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI.
Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengguna juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengguna
Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;12.
- 2Pengguna
Pengguna adalah para pihak yang menggunakan data dan/atau informasi Penginderaan Jauh baik instansi pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
- 3Pengguna
Pengguna adalah Setiap Orang yang menggunakan Perangkat Lunakpengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
- 4Pengguna
Pengguna Jasa dan/atau Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Pengguna adalah orang perseorangan, pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pemangku kepentingan lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2017Pemberi Kerja87.89% Mirip87.89 %
Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2022Pemberi Kerja87.18% Mirip87.18 %
Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2009Badan Usaha Bandar Udara86.84% Mirip86.84 %
Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
- 4PP NO. 59 TAHUN 2021Pemberi Kerja86.82% Mirip86.82 %
Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
- 5PP NO. 32 TAHUN 2021Badan Usaha Bandar Udara86.67% Mirip86.67 %
Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar Udara untuk pelayanan umum.
- 6PP NO. 40 TAHUN 2012Badan Usaha Bandar Udara86.06% Mirip86.06 %
Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badanusaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentukperseroan terbataskegiatan utamanyamengoperasikan Bandar Udara untuk pelayanan umum.
- 7UU NO. 39 TAHUN 2004Perjanjian Kerja Sama Penempatan83.55% Mirip83.55 %
Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan Mitra Usaha atau Pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan serta perlindungan TKI di negara tujuan.
- 8UU NO. 1 TAHUN 2009Badan Usaha Angkutan Udara80.53% Mirip80.53 %
Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
- 9PP NO. 31 TAHUN 2021Kapal Negara80.22% Mirip80.22 %
Kapal Negara adalah Kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintah lainnya.