Pengguna

Pengguna Jasa TKI yang selanjutnya disebut dengan Pengguna adalah instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI.

Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengguna juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengguna

    Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;12.

  2. 2
    Pengguna

    Pengguna adalah para pihak yang menggunakan data dan/atau informasi Penginderaan Jauh baik instansi pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

  3. 3
    Pengguna

    Pengguna adalah Setiap Orang yang menggunakan Perangkat Lunakpengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.

  4. 4
    Pengguna

    Pengguna Jasa dan/atau Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Pengguna adalah orang perseorangan, pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pemangku kepentingan lain.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    87.89% Mirip87.89 %
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    87.18% Mirip87.18 %
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    86.84% Mirip86.84 %
    Badan Usaha Bandar Udara

    Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.

  4. 4
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    86.82% Mirip86.82 %
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    86.67% Mirip86.67 %
    Badan Usaha Bandar Udara

    Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar Udara untuk pelayanan umum.

  6. 6
    PP NO. 40 TAHUN 2012
    86.06% Mirip86.06 %
    Badan Usaha Bandar Udara

    Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badanusaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentukperseroan terbataskegiatan utamanyamengoperasikan Bandar Udara untuk pelayanan umum.

  7. 7
    UU NO. 39 TAHUN 2004
    83.55% Mirip83.55 %
    Perjanjian Kerja Sama Penempatan

    Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan Mitra Usaha atau Pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan serta perlindungan TKI di negara tujuan.

  8. 8
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    80.53% Mirip80.53 %
    Badan Usaha Angkutan Udara

    Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.

  9. 9
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    80.22% Mirip80.22 %
    Kapal Negara

    Kapal Negara adalah Kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintah lainnya.