Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Kerja juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
- 2Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- 5Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI denganpengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajibanmasing-masing pihak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2003Perjanjian kerja96.91% Mirip96.91 %
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuatsyaratsyarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
- 2UU NO. 25 TAHUN 1997Perjanjian kerja82.33% Mirip82.33 %
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja danpengusaha secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk waktu tertentumaupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syaratkerja, hak dan kewajiban para pihak.
- 3UU NO. 18 TAHUN 1999Kontrak kerja konstruksi80.09% Mirip80.09 %
Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi; 6.