Perjanjian kerja

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuatsyaratsyarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perjanjian kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perjanjian kerja

    Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja danpengusaha secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk waktu tertentumaupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syaratkerja, hak dan kewajiban para pihak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 35 TAHUN 2021
    97.09% Mirip97.09 %
    Perjanjian Kerja

    Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 2021
    96.91% Mirip96.91 %
    Perjanjian Kerja

    Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 1999
    80.40% Mirip80.40 %
    Kontrak kerja konstruksi

    Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi; 6.

  4. 4
    UU NO. 21 TAHUN 2000
    80.14% Mirip80.14 %
    Pengusaha

    Pengusaha adalah :a.