Perjanjian kerja
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuatsyaratsyarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian kerja
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja danpengusaha secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk waktu tertentumaupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syaratkerja, hak dan kewajiban para pihak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 35 TAHUN 2021Perjanjian Kerja97.09% Mirip97.09 %
Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
- 2PP NO. 36 TAHUN 2021Perjanjian Kerja96.91% Mirip96.91 %
Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
- 3UU NO. 18 TAHUN 1999Kontrak kerja konstruksi80.40% Mirip80.40 %
Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi; 6.
- 4UU NO. 21 TAHUN 2000Pengusaha80.14% Mirip80.14 %
Pengusaha adalah :a.