Perjanjian kerja
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja danpengusaha secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk waktu tertentumaupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syaratkerja, hak dan kewajiban para pihak.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian kerja
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuatsyaratsyarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 35 TAHUN 2021Perjanjian Kerja82.82% Mirip82.82 %
Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
- 2PP NO. 36 TAHUN 2021Perjanjian Kerja82.33% Mirip82.33 %
Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.