Perjanjian kerja

Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja danpengusaha secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk waktu tertentumaupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syaratkerja, hak dan kewajiban para pihak.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perjanjian kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perjanjian kerja

    Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuatsyaratsyarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 35 TAHUN 2021
    82.82% Mirip82.82 %
    Perjanjian Kerja

    Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 2021
    82.33% Mirip82.33 %
    Perjanjian Kerja

    Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.