Perjanjian Kerja

Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI denganpengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajibanmasing-masing pihak.

Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perjanjian Kerja juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perjanjian Kerja

    Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

  2. 2
    Perjanjian Kerja

    Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

  3. 3
    Perjanjian Kerja

    Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    Perjanjian Kerja

    Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    Perjanjian Kerja

    Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    82.72% Mirip82.72 %
    Perjanjian Kerja Sama Penempatan

    Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.

  2. 2
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    82.39% Mirip82.39 %
    Perjanjian Kerja Sama Penempatan

    Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.

  3. 3
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    81.45% Mirip81.45 %
    Perjanjian Penjaminan

    Perjanjian Penjaminan adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur.