Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2000
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Internasional juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.
- 2Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dannama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yangdibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajibandi bidang hukum publik.
- 3Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional adalah perjanjian internasional antara Indonesia dengan 1 (satu) atau lebih negara, atau dengan lembaga/organisasi internasional, yang tunduk pada hukum internasional.
- 4Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 71 TAHUN 2020Perjanjian Perdagangan Internasional96.10% Mirip96.10 %
Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
- 2PP NO. 52 TAHUN 2018Perjanjian Perdagangan Internasional95.91% Mirip95.91 %
Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
- 3PP NO. 47 TAHUN 2020Perjanjian92.70% Mirip92.70 %
Perjanjian adalah kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban antara pemerintah Indonesia dan Badan Internasional.
- 4PERPRES NO. 82 TAHUN 2017Perjanjian Perdagangan Internasional87.76% Mirip87.76 %
Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
- 5PP NO. 68 TAHUN 2008kerja sama84.67% Mirip84.67 %
Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut kerja sama adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan lembaga negara, lembaga lembaga non pemerintah, pemerintah maupun lembaga organisasi internasional, lembaga organisasi non pemerintah/swadaya masyarakat baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, yang dibuat secara tertulis dalam bentuk-bentuk tertentu serta menimbulkan hak dan kewajiban.
- 6UU NO. 5 TAHUN 1986Sengketa Tata Usaha Negara84.27% Mirip84.27 %
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5.
- 7PERPRES NO. 50 TAHUN 2016Kepariwisataan81.89% Mirip81.89 %
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.