Perjanjian Perdagangan Internasional
Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
Sumber: PERPRES NO. 82 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Perdagangan Internasional juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Perdagangan Internasional
Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
- 2Perjanjian Perdagangan Internasional
Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 43 TAHUN 2008Perjanjian Internasional88.14% Mirip88.14 %
Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dannama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yangdibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajibandi bidang hukum publik.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2000Perjanjian Internasional87.76% Mirip87.76 %
Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2018Perjanjian Internasional87.54% Mirip87.54 %
Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
- 4PP NO. 68 TAHUN 2008kerja sama84.30% Mirip84.30 %
Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut kerja sama adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan lembaga negara, lembaga lembaga non pemerintah, pemerintah maupun lembaga organisasi internasional, lembaga organisasi non pemerintah/swadaya masyarakat baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, yang dibuat secara tertulis dalam bentuk-bentuk tertentu serta menimbulkan hak dan kewajiban.
- 5PP NO. 47 TAHUN 2020Perjanjian83.33% Mirip83.33 %
Perjanjian adalah kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban antara pemerintah Indonesia dan Badan Internasional.
- 6UU NO. 14 TAHUN 2008Sengketa Informasi Publik80.14% Mirip80.14 %
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang- undangan.