Perjanjian Internasional

Perjanjian Internasional adalah perjanjian internasional antara Indonesia dengan 1 (satu) atau lebih negara, atau dengan lembaga/organisasi internasional, yang tunduk pada hukum internasional.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perjanjian Internasional juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perjanjian Internasional

    Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.

  2. 2
    Perjanjian Internasional

    Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dannama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yangdibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajibandi bidang hukum publik.

  3. 3
    Perjanjian Internasional

    Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

  4. 4
    Perjanjian Internasional

    Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2018
    80.56% Mirip80.56 %
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Internasional.