Kepariwisataan
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
Sumber: PERPRES NO. 50 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kepariwisataan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kepariwisataan
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
- 2Kepariwisataan
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
- 3Kepariwisataan
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
- 4Kepariwisataan
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
- 5Kepariwisataan
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan dan Pemerintah Daerah.
- 6Kepariwisataan
Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan denganpenyelenggaraan pariwisata;5.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 32 TAHUN 2019Profil Citra Indonesia83.70% Mirip83.70 %
Profil Citra Indonesia adalah gambaran yang memuat informasi di bidang perdagangan Barang dan/atau Jasa, Pariwisata, dan/atau Penanaman Modal yang merepresentasikan Indonesia secara keseluruhan.
- 2PP NO. 47 TAHUN 2020Perjanjian82.30% Mirip82.30 %
Perjanjian adalah kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban antara pemerintah Indonesia dan Badan Internasional.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2018Perjanjian Internasional82.02% Mirip82.02 %
Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
- 4UU NO. 24 TAHUN 2000Perjanjian Internasional81.89% Mirip81.89 %
Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
- 5PERPRES NO. 71 TAHUN 2020Perjanjian Perdagangan Internasional81.67% Mirip81.67 %
Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.