Eradikasi

Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap Tanaman, Organisme Pengganggu Tumbuhan, penyakit hewan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Eradikasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Eradikasi

    Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme pengganggu lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu; tumbuhan, dan benda 10.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 16 TAHUN 1992
    85.43% Mirip85.43 %
    Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina

    Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina; 7.

  2. 2
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    84.38% Mirip84.38 %
    Barang

    Barang adalah produk nyata, hewan, tumbuhan, danjenazah atau abu jenazah yang dibawa dan/ataudikirim melalui perjalanan, termasuk benda/alat yangdigunakan dalam Alat Angkut.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    82.13% Mirip82.13 %
    Kesehatan masyarakat veteriner

    Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia.

  4. 4
    PP NO. 3 TAHUN 2017
    81.11% Mirip81.11 %
    Kesehatan Masyarakat Veteriner

    Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan Produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.

  5. 5
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    80.84% Mirip80.84 %
    Kesehatan Masyarakat Veteriner

    Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.

  6. 6
    PP NO. 31 TAHUN 2009
    80.46% Mirip80.46 %
    WGPPPSL

    Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi yang selanjutnya disebut WGPPPSL adalah daerah asal suatu produk perkebunan yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam dan/atau faktor manusia memberi indikasi tertentu yang tidak dapat dihasilkan wilayah lain.