Eradikasi
Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap Tanaman, Organisme Pengganggu Tumbuhan, penyakit hewan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Eradikasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Eradikasi
Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme pengganggu lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu; tumbuhan, dan benda 10.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 16 TAHUN 1992Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina85.43% Mirip85.43 %
Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina; 7.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2018Barang84.38% Mirip84.38 %
Barang adalah produk nyata, hewan, tumbuhan, danjenazah atau abu jenazah yang dibawa dan/ataudikirim melalui perjalanan, termasuk benda/alat yangdigunakan dalam Alat Angkut.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2009Kesehatan masyarakat veteriner82.13% Mirip82.13 %
Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia.
- 4PP NO. 3 TAHUN 2017Kesehatan Masyarakat Veteriner81.11% Mirip81.11 %
Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan Produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
- 5PP NO. 95 TAHUN 2012Kesehatan Masyarakat Veteriner80.84% Mirip80.84 %
Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
- 6PP NO. 31 TAHUN 2009WGPPPSL80.46% Mirip80.46 %
Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi yang selanjutnya disebut WGPPPSL adalah daerah asal suatu produk perkebunan yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam dan/atau faktor manusia memberi indikasi tertentu yang tidak dapat dihasilkan wilayah lain.