Barang Kena Pajak Berwujud

Barang Kena Pajak Berwujud adalah barang yang dikenai pajak yang menurut sifatnya berupa barang bergerak atau tidak bergerak.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 1983
    85.43% Mirip85.43 %
    Barang

    Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak; c.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 1994
    84.64% Mirip84.64 %
    Barang

    Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud; c.

  3. 3
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    84.47% Mirip84.47 %
    Barang

    Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    83.71% Mirip83.71 %
    Barang

    Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atauhukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak2.

  5. 5
    UU NO. 8 TAHUN 1983
    81.43% Mirip81.43 %
    Penggantian

    Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi Jasa karena penyerahan Jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; q.

  6. 6
    PP NO. 1 TAHUN 2012
    80.38% Mirip80.38 %
    Penggantian

    Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha karena penyerahanJasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang KenaPajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilaiyang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai danpotongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilaiberupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh PenerimaJasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerimamanfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatanBarang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalamDaerah Pabean.

  7. 7
    UU NO. 8 TAHUN 1983
    80.26% Mirip80.26 %
    Harga Jual

    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang- undang ini, potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, dan harga Barang yang dikembalikan; p.