Barang Kena Pajak Berwujud
Barang Kena Pajak Berwujud adalah barang yang dikenai pajak yang menurut sifatnya berupa barang bergerak atau tidak bergerak.
Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 1983Barang85.43% Mirip85.43 %
Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak; c.
- 2UU NO. 11 TAHUN 1994Barang84.64% Mirip84.64 %
Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud; c.
- 3UU NO. 42 TAHUN 2009Barang84.47% Mirip84.47 %
Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2000Barang83.71% Mirip83.71 %
Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atauhukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak2.
- 5UU NO. 8 TAHUN 1983Penggantian81.43% Mirip81.43 %
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi Jasa karena penyerahan Jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; q.
- 6PP NO. 1 TAHUN 2012Penggantian80.38% Mirip80.38 %
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha karena penyerahanJasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang KenaPajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilaiyang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai danpotongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilaiberupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh PenerimaJasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerimamanfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatanBarang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalamDaerah Pabean.
- 7UU NO. 8 TAHUN 1983Harga Jual80.26% Mirip80.26 %
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang- undang ini, potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, dan harga Barang yang dikembalikan; p.