Perencanaan

Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakanmelalui urutan pilihan, denganmasa depan yang tepat,memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perencanaan juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perencanaan

    "Perencanaan" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha untukmerumuskan sesuatu dasar tuntunan guna sesuatu tindakan dalamruang lingkup yang luas dan berskala makro, sebagai hasil daripenghubungan dan pengolahan daritugas pokok,tugas utama,cetusan, gagasan, pengetahuan, pengalaman dan keadaan;11.

  2. 2
    Perencanaan

    Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.

  3. 3
    Perencanaan

    Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.

  4. 4
    Perencanaan

    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

  5. 5
    Perencanaan

    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

  6. 6
    Perencanaan

    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melaluiurutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

  7. 7
    Perencanaan

    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masadepan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkansumber daya yang tersedia.

  8. 8
    Perencanaan

    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukantindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan,dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

  9. 9
    Perencanaan

    Perencanaan adalah suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan Rupiah dalam periode tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2006
    81.06% Mirip81.06 %
    Penyediaan air irigasi

    Penyediaan air irigasi adalah penentuan volume air per satuanwaktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatudaerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuaidengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluanlainnya.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 2007
    80.79% Mirip80.79 %
    TENORM

    Technologically Enhanced Naturally Occurring RadioactiveMaterial selanjutnya disingkat TENORM adalah zatradioaktif alam yang dikarenakan kegiatan manusia atauproses teknologi terjadi peningkatan Paparan Potensialjika dibandingkan dengan keadaan awal.

  3. 3
    PP NO. 37 TAHUN 2017
    80.50% Mirip80.50 %
    Perencanaan KLLAJ

    Perencanaan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Perencanaan KLLAJ adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditetapkan sebagai sasaran, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.