Perencanaan KLLAJ

Perencanaan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Perencanaan KLLAJ adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditetapkan sebagai sasaran, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 8 TAHUN 2008
    87.90% Mirip87.90 %
    Perencanaan

    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukantindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan,dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2009
    85.95% Mirip85.95 %
    Perencanaan

    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

  3. 3
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    85.64% Mirip85.64 %
    Perencanaan

    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

  4. 4
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    81.94% Mirip81.94 %
    Perencanaan

    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masadepan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkansumber daya yang tersedia.

  5. 5
    PP NO. 40 TAHUN 2006
    80.50% Mirip80.50 %
    Perencanaan

    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakanmelalui urutan pilihan, denganmasa depan yang tepat,memperhitungkan sumber daya yang tersedia.