Perencanaan KLLAJ
Perencanaan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Perencanaan KLLAJ adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditetapkan sebagai sasaran, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 2008Perencanaan87.90% Mirip87.90 %
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukantindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan,dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2009Perencanaan85.95% Mirip85.95 %
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- 3PP NO. 70 TAHUN 2019Perencanaan85.64% Mirip85.64 %
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- 4PP NO. 78 TAHUN 2014Perencanaan81.94% Mirip81.94 %
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masadepan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkansumber daya yang tersedia.
- 5PP NO. 40 TAHUN 2006Perencanaan80.50% Mirip80.50 %
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakanmelalui urutan pilihan, denganmasa depan yang tepat,memperhitungkan sumber daya yang tersedia.