Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perencanaan juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perencanaan
"Perencanaan" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha untukmerumuskan sesuatu dasar tuntunan guna sesuatu tindakan dalamruang lingkup yang luas dan berskala makro, sebagai hasil daripenghubungan dan pengolahan daritugas pokok,tugas utama,cetusan, gagasan, pengetahuan, pengalaman dan keadaan;11.
- 2Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.
- 3Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- 4Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- 5Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melaluiurutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- 6Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masadepan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkansumber daya yang tersedia.
- 7Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakanmelalui urutan pilihan, denganmasa depan yang tepat,memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- 8Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukantindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan,dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- 9Perencanaan
Perencanaan adalah suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan Rupiah dalam periode tertentu.