Perencanaan

Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukantindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan,dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perencanaan juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perencanaan

    "Perencanaan" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha untukmerumuskan sesuatu dasar tuntunan guna sesuatu tindakan dalamruang lingkup yang luas dan berskala makro, sebagai hasil daripenghubungan dan pengolahan daritugas pokok,tugas utama,cetusan, gagasan, pengetahuan, pengalaman dan keadaan;11.

  2. 2
    Perencanaan

    Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.

  3. 3
    Perencanaan

    Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.

  4. 4
    Perencanaan

    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

  5. 5
    Perencanaan

    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

  6. 6
    Perencanaan

    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melaluiurutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

  7. 7
    Perencanaan

    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masadepan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkansumber daya yang tersedia.

  8. 8
    Perencanaan

    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakanmelalui urutan pilihan, denganmasa depan yang tepat,memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

  9. 9
    Perencanaan

    Perencanaan adalah suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan Rupiah dalam periode tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 37 TAHUN 2017
    87.90% Mirip87.90 %
    Perencanaan KLLAJ

    Perencanaan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Perencanaan KLLAJ adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditetapkan sebagai sasaran, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

  2. 2
    PP NO. 46 TAHUN 2016
    84.56% Mirip84.56 %
    Rencana

    Rencana adalah hasil suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia termasuk rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya, RPJP nasional, RPJP daerah, RPJM nasional, dan RPJM daerah.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 1995
    84.18% Mirip84.18 %
    Bahan aktif

    Bahan aktif adalah bagian dari bahan teknis atau formulasi pestisida yangmempunyai daya kerja secara biologis seperti yang direncanakan.

  4. 4
    PP NO. 20 TAHUN 2006
    83.42% Mirip83.42 %
    Penyediaan air irigasi

    Penyediaan air irigasi adalah penentuan volume air per satuanwaktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatudaerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuaidengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluanlainnya.

  5. 5
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    82.14% Mirip82.14 %
    Penyediaan sumber daya air

    Penyediaan sumber daya air adalah penentuan dan pemenuhan volume air per satuan waktu untuk memenuhi kebutuhan air dan daya air serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas.