Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukantindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan,dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perencanaan juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perencanaan
"Perencanaan" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha untukmerumuskan sesuatu dasar tuntunan guna sesuatu tindakan dalamruang lingkup yang luas dan berskala makro, sebagai hasil daripenghubungan dan pengolahan daritugas pokok,tugas utama,cetusan, gagasan, pengetahuan, pengalaman dan keadaan;11.
- 2Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.
- 3Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
- 4Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- 5Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- 6Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melaluiurutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- 7Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masadepan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkansumber daya yang tersedia.
- 8Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakanmelalui urutan pilihan, denganmasa depan yang tepat,memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- 9Perencanaan
Perencanaan adalah suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan Rupiah dalam periode tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2017Perencanaan KLLAJ87.90% Mirip87.90 %
Perencanaan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Perencanaan KLLAJ adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditetapkan sebagai sasaran, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2016Rencana84.56% Mirip84.56 %
Rencana adalah hasil suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia termasuk rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya, RPJP nasional, RPJP daerah, RPJM nasional, dan RPJM daerah.
- 3PP NO. 6 TAHUN 1995Bahan aktif84.18% Mirip84.18 %
Bahan aktif adalah bagian dari bahan teknis atau formulasi pestisida yangmempunyai daya kerja secara biologis seperti yang direncanakan.
- 4PP NO. 20 TAHUN 2006Penyediaan air irigasi83.42% Mirip83.42 %
Penyediaan air irigasi adalah penentuan volume air per satuanwaktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatudaerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuaidengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluanlainnya.
- 5PP NO. 42 TAHUN 2008Penyediaan sumber daya air82.14% Mirip82.14 %
Penyediaan sumber daya air adalah penentuan dan pemenuhan volume air per satuan waktu untuk memenuhi kebutuhan air dan daya air serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas.