Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melaluiurutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perencanaan juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perencanaan
"Perencanaan" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha untukmerumuskan sesuatu dasar tuntunan guna sesuatu tindakan dalamruang lingkup yang luas dan berskala makro, sebagai hasil daripenghubungan dan pengolahan daritugas pokok,tugas utama,cetusan, gagasan, pengetahuan, pengalaman dan keadaan;11.
- 2Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.
- 3Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
- 4Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- 5Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- 6Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masadepan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkansumber daya yang tersedia.
- 7Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakanmelalui urutan pilihan, denganmasa depan yang tepat,memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- 8Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukantindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan,dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- 9Perencanaan
Perencanaan adalah suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan Rupiah dalam periode tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2021Mutu Air83.01% Mirip83.01 %
Mutu Air adalah ukuran kondisi air pada waktu dantempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkanparameter tertentu dan metode tertentu sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2016Rencana81.08% Mirip81.08 %
Rencana adalah hasil suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia termasuk rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya, RPJP nasional, RPJP daerah, RPJM nasional, dan RPJM daerah.