Rencana
Rencana adalah hasil suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia termasuk rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya, RPJP nasional, RPJP daerah, RPJM nasional, dan RPJM daerah.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rencana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rencana
"Rencana" adalah hasil perencanaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 70 TAHUN 2019Perencanaan86.03% Mirip86.03 %
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2009Perencanaan85.06% Mirip85.06 %
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- 3PP NO. 8 TAHUN 2008Perencanaan84.56% Mirip84.56 %
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukantindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan,dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- 4PP NO. 78 TAHUN 2014Perencanaan83.05% Mirip83.05 %
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masadepan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkansumber daya yang tersedia.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2006Perencanaan81.08% Mirip81.08 %
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melaluiurutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- 6PP NO. 50 TAHUN 2011Pembangunan80.69% Mirip80.69 %
Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.