Rencana

Rencana adalah hasil suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia termasuk rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya, RPJP nasional, RPJP daerah, RPJM nasional, dan RPJM daerah.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rencana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rencana

    "Rencana" adalah hasil perencanaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    86.03% Mirip86.03 %
    Perencanaan

    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2009
    85.06% Mirip85.06 %
    Perencanaan

    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

  3. 3
    PP NO. 8 TAHUN 2008
    84.56% Mirip84.56 %
    Perencanaan

    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukantindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan,dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

  4. 4
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    83.05% Mirip83.05 %
    Perencanaan

    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masadepan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkansumber daya yang tersedia.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    81.08% Mirip81.08 %
    Perencanaan

    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melaluiurutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

  6. 6
    PP NO. 50 TAHUN 2011
    80.69% Mirip80.69 %
    Pembangunan

    Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.