Penerimaan Perpajakan
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penerimaan Perpajakan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerimaan Perpajakan
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
- 2Penerimaan Perpajakan
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
- 3Penerimaan Perpajakan
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
- 4Penerimaan Perpajakan
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
- 5Penerimaan Perpajakan
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2019Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional96.93% Mirip96.93 %
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2021Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional96.89% Mirip96.89 %
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2016Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional96.81% Mirip96.81 %
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
- 4UU NO. 9 TAHUN 2020Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional96.80% Mirip96.80 %
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
- 5UU NO. 14 TAHUN 2015Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional96.76% Mirip96.76 %
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.