Penerimaan Perpajakan

Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerimaan Perpajakan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerimaan Perpajakan

    Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

  2. 2
    Penerimaan Perpajakan

    Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

  3. 3
    Penerimaan Perpajakan

    Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

  4. 4
    Penerimaan Perpajakan

    Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

  5. 5
    Penerimaan Perpajakan

    Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    97.01% Mirip97.01 %
    Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional

    Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    96.99% Mirip96.99 %
    Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional

    Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    96.92% Mirip96.92 %
    Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional

    Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.

  4. 4
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    96.87% Mirip96.87 %
    Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional

    Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.

  5. 5
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    96.84% Mirip96.84 %
    Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional

    Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.