Perbanyakan

Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perbanyakan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perbanyakan

    Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.

  2. 2
    Perbanyakan

    Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk mengalih wujudkan sesuatu ciptaan; e.

  3. 3
    Perbanyakan

    Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secarakeseluruhan maupundenganyangmenggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasukmengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    84.72% Mirip84.72 %
    Penangkaran

    Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran benih/bibit atau anakan dari tumbuhan liar dan satwa liar, baik yang dilakukan di habitatnya maupun di luar habitatnya, dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan kemurnian jenis dan genetik.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    84.48% Mirip84.48 %
    Penangkaran

    Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran benih/bibit atau anakan dari tumbuhan liar dan satwa liar, baik yang dilakukan di habitatnya maupun di luar habitatnya, dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan kemurnian jenis dan genetik.

  3. 3
    PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
    82.10% Mirip82.10 %
    Pengerukan

    Pengerukan adalah kegiatan penggalian atau pengambilan tanah danbatuan dasar baik di daratan maupun di bawah air.

  4. 4
    PP NO. 19 TAHUN 1995
    80.62% Mirip80.62 %
    Benda cagar budaya di museum

    Benda cagar budaya di museum adalah semua koleksi museumberupa benda cagar budaya bergerak atau benda cagar budayatertentu yang disimpan, dirawat, diamankan, dan dimanfaatkan dimuseum.