Perbanyakan
Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secarakeseluruhan maupundenganyangmenggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasukmengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perbanyakan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perbanyakan
Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
- 2Perbanyakan
Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
- 3Perbanyakan
Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk mengalih wujudkan sesuatu ciptaan; e.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 6 TAHUN 1982Potret81.12% Mirip81.12 %
Potret adalah gambaran dengan cara dan alat apapun dari wajah orang digambarkan baik bersama bagian tubuh lainnya maupun tidak.