Perbanyakan

Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secarakeseluruhan maupundenganyangmenggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasukmengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perbanyakan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perbanyakan

    Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.

  2. 2
    Perbanyakan

    Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.

  3. 3
    Perbanyakan

    Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk mengalih wujudkan sesuatu ciptaan; e.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 6 TAHUN 1982
    81.12% Mirip81.12 %
    Potret

    Potret adalah gambaran dengan cara dan alat apapun dari wajah orang digambarkan baik bersama bagian tubuh lainnya maupun tidak.