Pengerukan

Pengerukan adalah kegiatan penggalian atau pengambilan tanah danbatuan dasar baik di daratan maupun di bawah air.

Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengerukan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengerukan

    Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.

  2. 2
    Pengerukan

    Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.

  3. 3
    Pengerukan

    Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    82.10% Mirip82.10 %
    Perbanyakan

    Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    82.04% Mirip82.04 %
    Perbanyakan

    Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.