Pengerukan
Pengerukan adalah kegiatan penggalian atau pengambilan tanah danbatuan dasar baik di daratan maupun di bawah air.
Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengerukan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengerukan
Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
- 2Pengerukan
Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
- 3Pengerukan
Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2010Perbanyakan82.10% Mirip82.10 %
Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2022Perbanyakan82.04% Mirip82.04 %
Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.