Penangkaran

Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran benih/bibit atau anakan dari tumbuhan liar dan satwa liar, baik yang dilakukan di habitatnya maupun di luar habitatnya, dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan kemurnian jenis dan genetik.

Sumber: PP NO. 108 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penangkaran juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penangkaran

    Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran benih/bibit atau anakan dari tumbuhan liar dan satwa liar, baik yang dilakukan di habitatnya maupun di luar habitatnya, dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan kemurnian jenis dan genetik.

  2. 2
    Penangkaran

    Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan tetap liar dengan satwa tumbuhan dan dan pembesaran mempertahankan kemurnian jenisnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    84.72% Mirip84.72 %
    Perbanyakan

    Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    83.58% Mirip83.58 %
    Perbanyakan

    Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.

  3. 3
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2014
    83.25% Mirip83.25 %
    Pemeliharaan

    Pemeliharaan adalah proses untuk menjaga dan merawat PrasaranaOlahraga menurut jenis dan fungsinya.