Penangkaran
Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran benih/bibit atau anakan dari tumbuhan liar dan satwa liar, baik yang dilakukan di habitatnya maupun di luar habitatnya, dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan kemurnian jenis dan genetik.
Sumber: PP NO. 108 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penangkaran juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penangkaran
Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran benih/bibit atau anakan dari tumbuhan liar dan satwa liar, baik yang dilakukan di habitatnya maupun di luar habitatnya, dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan kemurnian jenis dan genetik.
- 2Penangkaran
Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan tetap liar dengan satwa tumbuhan dan dan pembesaran mempertahankan kemurnian jenisnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2010Perbanyakan84.72% Mirip84.72 %
Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2022Perbanyakan83.58% Mirip83.58 %
Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
- 3PERPRES NO. 12 TAHUN 2014Pemeliharaan83.25% Mirip83.25 %
Pemeliharaan adalah proses untuk menjaga dan merawat PrasaranaOlahraga menurut jenis dan fungsinya.