Perda
Peraturan Daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.
Sumber: PP NO. 45 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perda juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 1987Peraturan Daerah86.81% Mirip86.81 %
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Tingkat II/Walikotamadya.
- 2PP NO. 18 TAHUN 2016Perda atau yang disebut dengan nama lain81.33% Mirip81.33 %
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
- 3PP NO. 57 TAHUN 2005APBD81.06% Mirip81.06 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah tahunan rencana Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- 4UU NO. 44 TAHUN 1999Peraturan Daerah81.01% Mirip81.01 %
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
- 5PP NO. 54 TAHUN 2017Perda atau yang disebut dengan nama lain80.76% Mirip80.76 %
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
- 6PP NO. 38 TAHUN 2017Perda atau yang disebut dengan nama lain80.64% Mirip80.64 %
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
- 7UU NO. 1 TAHUN 2022APBD80.51% Mirip80.51 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
- 8PP NO. 54 TAHUN 2005APBD80.50% Mirip80.50 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya tahunan disebut APBD adalah Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; rencana keuangan 8.