Perda

Peraturan Daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.

Sumber: PP NO. 45 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perda juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perda

    Peraturan daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.

  2. 2
    Perda

    Peraturan daerah, selanjutnya disingkat Perda, adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 9 TAHUN 1987
    86.81% Mirip86.81 %
    Peraturan Daerah

    Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Tingkat II/Walikotamadya.

  2. 2
    PP NO. 18 TAHUN 2016
    81.33% Mirip81.33 %
    Perda atau yang disebut dengan nama lain

    Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.

  3. 3
    PP NO. 57 TAHUN 2005
    81.06% Mirip81.06 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah tahunan rencana Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  4. 4
    UU NO. 44 TAHUN 1999
    81.01% Mirip81.01 %
    Peraturan Daerah

    Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

  5. 5
    PP NO. 54 TAHUN 2017
    80.76% Mirip80.76 %
    Perda atau yang disebut dengan nama lain

    Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.

  6. 6
    PP NO. 38 TAHUN 2017
    80.64% Mirip80.64 %
    Perda atau yang disebut dengan nama lain

    Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.

  7. 7
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    80.51% Mirip80.51 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.

  8. 8
    PP NO. 54 TAHUN 2005
    80.50% Mirip80.50 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya tahunan disebut APBD adalah Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; rencana keuangan 8.