Perda atau yang disebut dengan nama lain
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
Sumber: PP NO. 18 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perda atau yang disebut dengan nama lain juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perda atau yang disebut dengan nama lain
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
- 2Perda atau yang disebut dengan nama lain
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
- 3Perda atau yang disebut dengan nama lain
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
- 4Perda atau yang disebut dengan nama lain
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
- 5Perda atau yang disebut dengan nama lain
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
- 6Perda atau yang disebut dengan nama lain
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
- 7Perda atau yang disebut dengan nama lain
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
- 8Perda atau yang disebut dengan nama lain
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 2019Perkada83.62% Mirip83.62 %
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur atau peraturan bupati/wali kota.
- 2PP NO. 45 TAHUN 2008Perda81.33% Mirip81.33 %
Peraturan Daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.