Perda
Peraturan daerah, selanjutnya disingkat Perda, adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perda juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 71 TAHUN 2012BPN80.42% Mirip80.42 %
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat BPN adalah Lembaga Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.