Perda
Peraturan daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perda juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 1987Peraturan Daerah84.48% Mirip84.48 %
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Tingkat II/Walikotamadya.