Perdasus

Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini.

Sumber: PP NO. 106 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perdasus juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perdasus

    dalam bentuk bendera Daerah dan lagu Daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan;Peraturan Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Perdasus, adalah Peraturan Daerah ProvinsiPapua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-undang ini;Peraturan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Perdasi, adalah Peraturan Daerah ProvinsiPapua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan;PRESIDENREPUBLIK INDONESIAk.

  2. 2
    Perdasus

    Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang ini.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    80.34% Mirip80.34 %
    Perdasi

    Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 2022
    80.33% Mirip80.33 %
    GWPP

    Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    80.01% Mirip80.01 %
    Perdasi

    Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.