Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peraturan Daerah juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau Peraturan Daerah Provinsi untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- 2Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
- 3Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Tingkat II/Walikotamadya.
- 4Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah, termasuk Qanun yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 15 TAHUN 2019Peraturan Daerah Kabupaten/Kota96.02% Mirip96.02 %
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
- 2UU NO. 12 TAHUN 2011Peraturan Daerah Kabupaten/Kota95.97% Mirip95.97 %
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
- 3PERPRES NO. 87 TAHUN 2014Peraturan Daerah Kabupaten/Kota95.93% Mirip95.93 %
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
- 4UU NO. 15 TAHUN 2019Peraturan Daerah Provinsi94.63% Mirip94.63 %
Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- 5UU NO. 12 TAHUN 2011Peraturan Daerah Provinsi94.52% Mirip94.52 %
Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- 6PERPRES NO. 87 TAHUN 2014Peraturan Daerah Provinsi94.17% Mirip94.17 %
Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- 7UU NO. 12 TAHUN 2011Undang-Undang84.91% Mirip84.91 %
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
- 8UU NO. 10 TAHUN 2004Undang-Undang84.61% Mirip84.61 %
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
- 9PERPRES NO. 87 TAHUN 2014Undang-Undang84.48% Mirip84.48 %
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.