Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peraturan Daerah Provinsi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- 2Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 87 TAHUN 2014Peraturan Daerah Kabupaten/Kota97.17% Mirip97.17 %
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
- 2UU NO. 15 TAHUN 2019Peraturan Daerah Kabupaten/Kota97.17% Mirip97.17 %
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
- 3UU NO. 12 TAHUN 2011Peraturan Daerah Kabupaten/Kota96.82% Mirip96.82 %
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
- 4UU NO. 10 TAHUN 2004Peraturan Daerah94.52% Mirip94.52 %
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.
- 5UU NO. 12 TAHUN 2011Undang-Undang87.97% Mirip87.97 %
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
- 6UU NO. 10 TAHUN 2004Undang-Undang87.60% Mirip87.60 %
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
- 7PERPRES NO. 87 TAHUN 2014Undang-Undang87.38% Mirip87.38 %
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
- 8UU NO. 15 TAHUN 2019Undang-Undang85.42% Mirip85.42 %
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.