Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
- 2Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 15 TAHUN 2019Peraturan Daerah Provinsi96.90% Mirip96.90 %
Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- 2PERPRES NO. 87 TAHUN 2014Peraturan Daerah Provinsi96.88% Mirip96.88 %
Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- 3UU NO. 12 TAHUN 2011Peraturan Daerah Provinsi96.82% Mirip96.82 %
Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- 4UU NO. 10 TAHUN 2004Peraturan Daerah95.97% Mirip95.97 %
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.
- 5UU NO. 12 TAHUN 2011Undang-Undang86.93% Mirip86.93 %
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
- 6UU NO. 10 TAHUN 2004Undang-Undang86.78% Mirip86.78 %
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
- 7PERPRES NO. 87 TAHUN 2014Undang-Undang86.59% Mirip86.59 %
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
- 8UU NO. 15 TAHUN 2019Undang-Undang82.84% Mirip82.84 %
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.