Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peraturan Daerah Provinsi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- 2Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 15 TAHUN 2019Peraturan Daerah Kabupaten/Kota97.27% Mirip97.27 %
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
- 2PERPRES NO. 87 TAHUN 2014Peraturan Daerah Kabupaten/Kota97.26% Mirip97.26 %
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
- 3UU NO. 12 TAHUN 2011Peraturan Daerah Kabupaten/Kota96.90% Mirip96.90 %
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
- 4UU NO. 10 TAHUN 2004Peraturan Daerah94.63% Mirip94.63 %
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.
- 5UU NO. 12 TAHUN 2011Undang-Undang87.68% Mirip87.68 %
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
- 6UU NO. 10 TAHUN 2004Undang-Undang87.28% Mirip87.28 %
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
- 7PERPRES NO. 87 TAHUN 2014Undang-Undang87.12% Mirip87.12 %
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
- 8UU NO. 15 TAHUN 2019Undang-Undang84.99% Mirip84.99 %
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.