Penyalah Guna
Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Sumber: UU NO. 35 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2002Ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan86.85% Mirip86.85 %
Ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan adalah segala bentuk perbuatan memaksa yang bertujuan menghalang-halangi atau mencegah seseorang, sehingga baik langsung atau tidak langsung mengakibatkan orang tersebut tidak dapat memberikan keterangan yang benar untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2013Saksi81.41% Mirip81.41 %
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan gunakepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilantentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialamisendiri.
- 3PP NO. 63 TAHUN 2008Penggabungan81.00% Mirip81.00 %
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Yayasan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Yayasan lain yang mengakibatkan beralihnya karena hukum semua aktiva dan pasiva dari Yayasan yang menggabungkan diri kepada Yayasan yang menerima penggabungan dan Yayasan yang menggabungkan diri bubar karena hukum tanpa diperlukan likuidasi.
- 4PP NO. 25 TAHUN 2011Korban Penyalahgunaan Narkotika80.60% Mirip80.60 %
Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
- 5UU NO. 8 TAHUN 1995Perantara Pedagang Efek80.05% Mirip80.05 %
Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatanusaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.