Penyalah Guna

Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Sumber: UU NO. 35 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2002
    86.85% Mirip86.85 %
    Ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan

    Ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan adalah segala bentuk perbuatan memaksa yang bertujuan menghalang-halangi atau mencegah seseorang, sehingga baik langsung atau tidak langsung mengakibatkan orang tersebut tidak dapat memberikan keterangan yang benar untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    81.41% Mirip81.41 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan gunakepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilantentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialamisendiri.

  3. 3
    PP NO. 63 TAHUN 2008
    81.00% Mirip81.00 %
    Penggabungan

    Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Yayasan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Yayasan lain yang mengakibatkan beralihnya karena hukum semua aktiva dan pasiva dari Yayasan yang menggabungkan diri kepada Yayasan yang menerima penggabungan dan Yayasan yang menggabungkan diri bubar karena hukum tanpa diperlukan likuidasi.

  4. 4
    PP NO. 25 TAHUN 2011
    80.60% Mirip80.60 %
    Korban Penyalahgunaan Narkotika

    Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.

  5. 5
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    80.05% Mirip80.05 %
    Perantara Pedagang Efek

    Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatanusaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.