Sistem elektronik
Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik; 2.
Sumber: PERPRES NO. 35 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 44 TAHUN 2018Sistem Elektronik94.82% Mirip94.82 %
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- 2PP NO. 71 TAHUN 2019Sistem Elektronik94.77% Mirip94.77 %
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- 3Sistem Elektronik
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- 4PP NO. 80 TAHUN 2019Sistem Elektronik94.37% Mirip94.37 %
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2008Sistem Elektronik94.24% Mirip94.24 %
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- 6PP NO. 82 TAHUN 2012Sistem Elektronik93.12% Mirip93.12 %
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedurelektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,menganalisis,mengumumkan,mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- 7PP NO. 46 TAHUN 2014Sistem Elektronik Kesehatan88.25% Mirip88.25 %
Sistem Elektronik Kesehatan adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Data dan Informasi Kesehatan.
- 8UU NO. 36 TAHUN 1999Perangkat telekomunikasi85.75% Mirip85.75 %
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasiyang memungkinkan bertelekomunikasi;4.
- 9PP NO. 46 TAHUN 2021Perangkat Telekomunikasi85.10% Mirip85.10 %
Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
- 10PP NO. 46 TAHUN 2021Jaringan Telekomunikasi84.84% Mirip84.84 %
Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.