Penyimpauan Limbah 83
Penyimpauan Limbah 83 adalah kegiatan menyimpanLimbah E}3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3dengan maksud menyimpan sementara Limbah 83 yangdihasilkannya.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 1995Penghasil limbah B387.61% Mirip87.61 %
Penghasil limbah B3 adalah badan usaha yang menghasilkan limbahB3 dan menyimpan sementara limbah tersebut di dalam lokasikegiatannya sebelum limbah B3 tersebut diserahkan kepadapengumpul atau pengolah limbah B3.
- 2PP NO. 101 TAHUN 2014Penyimpanan Limbah B384.94% Mirip84.94 %
Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksudmenyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.
- 3PP NO. 18 TAHUN 1999Penyimpanan83.30% Mirip83.30 %
Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara; 13.
- 4PP NO. 18 TAHUN 1999Penghasil limbah B382.80% Mirip82.80 %
Penghasil limbah B3 adalah ornag yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3; 6.
- 5PP NO. 25 TAHUN 1999Tim Likuidasi82.01% Mirip82.01 %
Tim Likuidasi adalah suatu tim yang bertugas melakukan likuidasi bank yang dicabut izin usahanya; 6.
- 6PP NO. 101 TAHUN 2014Pengolah Limbah B380.80% Mirip80.80 %
Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatanPengolahan Limbah B3.
- 7PP NO. 19 TAHUN 1994Pengumpullimbah B380.77% Mirip80.77 %
Pengumpullimbah B3 adalah badan usaha yang melakukankegiatan pengumpulan limbah B3 dari penghasil limbah B3 denganmaksud menyimpan untuk diserahkan kepada pengolah limbah B3;6.
- 8UU NO. 23 TAHUN 1997Limbah bahan berbahaya dan beracun80.10% Mirip80.10 %
Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha18.