Penyiaran radio
Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yangmenyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secaraumum dandanberkesinambungan.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 18 TAHUN 2014Iklan Film85.59% Mirip85.59 %
Iklan Film adalah bentuk publikasi dan promosi film.
- 2PP NO. 6 TAHUN 1994Film seluloid85.10% Mirip85.10 %
Film seluloid adalah film yang dibuat dengan bahan baku pitaseluloid melalui proses kimiawi dan dipertunjukkan kepadakhalayak dengan sistem proyeksi mekanik.
- 3UU NO. 36 TAHUN 1999Telekomunikasi84.32% Mirip84.32 %
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan ataupenerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,atau sistem elektromagnetik lainnya;2.
- 4UU NO. 32 TAHUN 2002Penyiaran televisi82.75% Mirip82.75 %
Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang,yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dangambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupaprogram yang teratur dan berkesinambungan.
- 5UU NO. 8 TAHUN 1992Film81.37% Mirip81.37 %
Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya; 2.
- 6UU NO. 32 TAHUN 2002Penyiaran80.99% Mirip80.99 %
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui saranalaut atau dipemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, diantariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melaluiudara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secaradengan perangkatserentak dan bersamaan oleh masyarakatpenerima siaran.
- 7PP NO. 23 TAHUN 1999Film80.43% Mirip80.43 %
Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media Komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan//atau lainnya; 3.