Film seluloid
Film seluloid adalah film yang dibuat dengan bahan baku pitaseluloid melalui proses kimiawi dan dipertunjukkan kepadakhalayak dengan sistem proyeksi mekanik.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 5 TAHUN 1988Film87.99% Mirip87.99 %
Film adalah media komunikasi massa audio visual yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan menggunakan bahan baku celluloid, pita video (video tape), piringan video (video disc) dan/atau bahan-bahan hasil penemuan teknologi lainnya, dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara yang dapat dipertunjukkan www.
- 2UU NO. 8 TAHUN 1992Film87.48% Mirip87.48 %
Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya; 2.
- 3PP NO. 23 TAHUN 1999Film87.19% Mirip87.19 %
Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media Komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan//atau lainnya; 3.
- 4PP NO. 6 TAHUN 1994Film86.72% Mirip86.72 %
Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan mediakomunikasi massa pandang dengan yang dibuat berdasarkan asassinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video,piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnyadalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi,proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara,yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistemproyeksi mekanik, elektronik dan/atau lainnya.
- 5UU NO. 31 TAHUN 2000Desain Industri86.36% Mirip86.36 %
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, ataukomposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikankesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau duadimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barangkomoditas industri, atau kerajinan tangan.
- 6UU NO. 32 TAHUN 2002Penyiaran radio85.10% Mirip85.10 %
Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yangmenyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secaraumum dandanberkesinambungan.
- 7PP NO. 1 TAHUN 2005Desain Industri84.69% Mirip84.69 %
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam.
- 8PP NO. 7 TAHUN 1994Film84.55% Mirip84.55 %
Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan mediakomunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asassinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video,piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnyadalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi,proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara,yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistemproyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya.
- 9PP NO. 6 TAHUN 1994Rekaman video82.84% Mirip82.84 %
Rekaman video adalah film yang dibuat denganbahan pita videoatau piringan video (laser disc/video disc), dan/atau bahan hasilpenemuan teknologilainnya, melalui proses elektronik danditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik.
- 10PERPRES NO. 112 TAHUN 2022Tenaga Listrik80.49% Mirip80.49 %
Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunderyang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikanuntuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputilistrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika,atau isyarat.