Penyiaran

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui saranalaut atau dipemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, diantariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melaluiudara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secaradengan perangkatserentak dan bersamaan oleh masyarakatpenerima siaran.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyiaran juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyiaran

    Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui saranapemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, dilaut atau diantariksa dengan menggunakan gelombang elektromagnetik, kabel,serat optik, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima olehmasyarakat dengan pesawat penerima siaran radio dan/atau pesawatpenerima siaran televisi, atau perangkat elektronik lainnya denganatau tanpa alat bantu.

  2. 2
    Penyiaran

    Penyiaran adalah pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 19 TAHUN 2019
    87.31% Mirip87.31 %
    Penyadapan

    Penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel, komunikasi, jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi maupun alat elektronik lainnya.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 1994
    83.03% Mirip83.03 %
    Penayangan film

    Penayangan film adalah pemutaran film seluloid dan rekamanvideo, yang dilakukan melalui proyektor elektronik dari stasiunpemancar penyiaran dan/atau perangkat elektronik lainnya.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 2005
    83.03% Mirip83.03 %
    Standar teknis

    Standar teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi, dan standar metode uji baik berupa Standar Nasional Indonesia maupun standar internasional yang diberlakukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

  4. 4
    UU NO. 24 TAHUN 1997
    81.99% Mirip81.99 %
    Siaran

    Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara,gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, dankarakter lainnya yang dapat diterima melalui pesawat penerimasiaran radio, televisi atau perangkat elektronik lainnya, baik yangbersifat interaktif maupun tidak, dengan atau tanpa alat bantu.

  5. 5
    UU NO. 38 TAHUN 2009
    81.79% Mirip81.79 %
    Kode Pos

    Kode Pos adalah sederetan angka atau huruf atau gabungan angka dan huruf yang dituliskan di belakang nama kota untuk memudahkan penyortiran, penyampaian kiriman, dan keperluan lain.

  6. 6
    UU NO. 32 TAHUN 2002
    80.99% Mirip80.99 %
    Penyiaran radio

    Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yangmenyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secaraumum dandanberkesinambungan.

  7. 7
    PP NO. 52 TAHUN 2005
    80.83% Mirip80.83 %
    Layanan Penyiaran Berlangganan

    Layanan Penyiaran Berlangganan adalah layanan pemancarluasan atau penyaluran materi siaran secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multimedia, atau media informasi lainnya.

  8. 8
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    80.66% Mirip80.66 %
    Spektrum Frekuensi Radio

    Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain Penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.