Penyiaran televisi

Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang,yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dangambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupaprogram yang teratur dan berkesinambungan.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 57 TAHUN 2014
    86.68% Mirip86.68 %
    Media Massa

    Media Massa adalah sarana informasi dan komunikasi untuk umum dalam bentuk cetak, elektronik, atau bentuk lain.

  2. 2
    PP NO. 18 TAHUN 2014
    83.36% Mirip83.36 %
    Pertunjukan Film

    Pertunjukan Film adalah pemutaran dan/atau penayangan yangdiperuntukkan kepada umum melalui berbagai media.

  3. 3
    UU NO. 32 TAHUN 2002
    82.75% Mirip82.75 %
    Penyiaran radio

    Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yangmenyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secaraumum dandanberkesinambungan.

  4. 4
    PP NO. 5 TAHUN 1988
    82.35% Mirip82.35 %
    Film

    Film adalah media komunikasi massa audio visual yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan menggunakan bahan baku celluloid, pita video (video tape), piringan video (video disc) dan/atau bahan-bahan hasil penemuan teknologi lainnya, dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara yang dapat dipertunjukkan www.

  5. 5
    UU NO. 8 TAHUN 1992
    81.69% Mirip81.69 %
    Film

    Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya; 2.

  6. 6
    PP NO. 23 TAHUN 1999
    81.21% Mirip81.21 %
    Film

    Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media Komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan//atau lainnya; 3.

  7. 7
    UU NO. 32 TAHUN 2002
    80.31% Mirip80.31 %
    Penyiaran

    Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui saranalaut atau dipemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, diantariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melaluiudara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secaradengan perangkatserentak dan bersamaan oleh masyarakatpenerima siaran.