Siaran

Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara,gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, dankarakter lainnya yang dapat diterima melalui pesawat penerimasiaran radio, televisi atau perangkat elektronik lainnya, baik yangbersifat interaktif maupun tidak, dengan atau tanpa alat bantu.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 24 TAHUN 1997
    91.43% Mirip91.43 %
    Penyiaran

    Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui saranapemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, dilaut atau diantariksa dengan menggunakan gelombang elektromagnetik, kabel,serat optik, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima olehmasyarakat dengan pesawat penerima siaran radio dan/atau pesawatpenerima siaran televisi, atau perangkat elektronik lainnya denganatau tanpa alat bantu.

  2. 2
    PP NO. 52 TAHUN 2005
    86.35% Mirip86.35 %
    Layanan Penyiaran Berlangganan

    Layanan Penyiaran Berlangganan adalah layanan pemancarluasan atau penyaluran materi siaran secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multimedia, atau media informasi lainnya.

  3. 3
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    85.30% Mirip85.30 %
    Penyiaran

    Penyiaran adalah pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 1994
    84.84% Mirip84.84 %
    Penayangan film

    Penayangan film adalah pemutaran film seluloid dan rekamanvideo, yang dilakukan melalui proyektor elektronik dari stasiunpemancar penyiaran dan/atau perangkat elektronik lainnya.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 2011
    82.36% Mirip82.36 %
    Barang Bercampur

    Barang Bercampur adalah barang-barang yang secara alami atau kebiasaan dalam praktik perdagangan dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat disimpan secara bercampur.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 2006
    82.34% Mirip82.34 %
    Barang Bercampur

    Barang Bercampur adalah barang-barang yang secara alami atau kebiasaan dalam praktik perdagangan dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat disimpan secara bercampur.

  7. 7
    UU NO. 32 TAHUN 2002
    81.99% Mirip81.99 %
    Penyiaran

    Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui saranalaut atau dipemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, diantariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melaluiudara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secaradengan perangkatserentak dan bersamaan oleh masyarakatpenerima siaran.

  8. 8
    UU NO. 19 TAHUN 2019
    81.82% Mirip81.82 %
    Penyadapan

    Penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel, komunikasi, jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi maupun alat elektronik lainnya.

  9. 9
    PP NO. 55 TAHUN 2021
    81.61% Mirip81.61 %
    Karya Rekam Analog

    Karya Rekam Analog adalah karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog.

  10. 10
    PP NO. 36 TAHUN 2005
    81.05% Mirip81.05 %
    Standar teknis

    Standar teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi, dan standar metode uji baik berupa Standar Nasional Indonesia maupun standar internasional yang diberlakukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.