Siaran
Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara,gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, dankarakter lainnya yang dapat diterima melalui pesawat penerimasiaran radio, televisi atau perangkat elektronik lainnya, baik yangbersifat interaktif maupun tidak, dengan atau tanpa alat bantu.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 1997Penyiaran91.43% Mirip91.43 %
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui saranapemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, dilaut atau diantariksa dengan menggunakan gelombang elektromagnetik, kabel,serat optik, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima olehmasyarakat dengan pesawat penerima siaran radio dan/atau pesawatpenerima siaran televisi, atau perangkat elektronik lainnya denganatau tanpa alat bantu.
- 2PP NO. 52 TAHUN 2005Layanan Penyiaran Berlangganan86.35% Mirip86.35 %
Layanan Penyiaran Berlangganan adalah layanan pemancarluasan atau penyaluran materi siaran secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multimedia, atau media informasi lainnya.
- 3PP NO. 46 TAHUN 2021Penyiaran85.30% Mirip85.30 %
Penyiaran adalah pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
- 4PP NO. 6 TAHUN 1994Penayangan film84.84% Mirip84.84 %
Penayangan film adalah pemutaran film seluloid dan rekamanvideo, yang dilakukan melalui proyektor elektronik dari stasiunpemancar penyiaran dan/atau perangkat elektronik lainnya.
- 5UU NO. 9 TAHUN 2011Barang Bercampur82.36% Mirip82.36 %
Barang Bercampur adalah barang-barang yang secara alami atau kebiasaan dalam praktik perdagangan dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat disimpan secara bercampur.
- 6UU NO. 9 TAHUN 2006Barang Bercampur82.34% Mirip82.34 %
Barang Bercampur adalah barang-barang yang secara alami atau kebiasaan dalam praktik perdagangan dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat disimpan secara bercampur.
- 7UU NO. 32 TAHUN 2002Penyiaran81.99% Mirip81.99 %
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui saranalaut atau dipemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, diantariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melaluiudara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secaradengan perangkatserentak dan bersamaan oleh masyarakatpenerima siaran.
- 8UU NO. 19 TAHUN 2019Penyadapan81.82% Mirip81.82 %
Penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel, komunikasi, jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi maupun alat elektronik lainnya.
- 9PP NO. 55 TAHUN 2021Karya Rekam Analog81.61% Mirip81.61 %
Karya Rekam Analog adalah karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog.
- 10PP NO. 36 TAHUN 2005Standar teknis81.05% Mirip81.05 %
Standar teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi, dan standar metode uji baik berupa Standar Nasional Indonesia maupun standar internasional yang diberlakukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.