Spektrum Frekuensi Radio

Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain Penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 32 TAHUN 2002
    84.69% Mirip84.69 %
    Spektrum frekuensi radio

    Spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik yangdipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruangangkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publikdan sumber daya alam terbatas.

  2. 2
    UU NO. 32 TAHUN 2002
    80.66% Mirip80.66 %
    Penyiaran

    Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui saranalaut atau dipemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, diantariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melaluiudara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secaradengan perangkatserentak dan bersamaan oleh masyarakatpenerima siaran.