Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

    Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan IbadahHajiyang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pengelolaan,pembiayaan, dan pelayanannya bersifat umum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 79 TAHUN 2012
    85.03% Mirip85.03 %
    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan IbadahHaji yang dilaksanakan oleh PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan,dan pelayanannya bersifat khusus.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    84.35% Mirip84.35 %
    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    80.37% Mirip80.37 %
    DAK

    Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.